Polri Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan Malam yang Lakukan Pesta Narkoba saat Tahun Baru
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bakal menggencarkan razia narkoba, terutama menjelang perayaan malam tahun baru 2025.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya juga tidak segan-segan mencabut izin operasi tempat hiburan malam, jika kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba.
Tempat hiburan malam yang coba-coba melakukan pesta atau ada tempat narkobanya kita akan membuat surat rekomendasi langsung untuk cabut izinnya supaya tidak bisa beroperasi lagi," kata Mukti kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Untuk itu, kata Mukti, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan bergerak sedini mungkin, guna merazia kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.
(Polri) Akan melakukan operasi, yang rawan adalah kampung-kampung narkoba dan tempat jualan malam yang diduga banyak terjadi kegiatan narkotika," katanya.
Mukti menegaskan, bakal membuat surat telegram rahasia (STR) sebagai perintah operasi kepada jajarannya dalam waktu dekat ini. Guna mengamankan kegiatan perayaan natal dan pergantian tahun.
Karena kan kita lihat kemarin di Bandung (narkoba) jenis vape itu adalah untuk tahun baru," katanya.